Lompat ke konten

Mudesus desa Nekan dalam rangka penetapan KPM

Tag:

Pemerintah Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Nekan dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, pendamping desa, pihak kecamatan Entikong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Musdesus ini merupakan tahap penting dalam memastikan penyaluran BLT Dana Desa berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala desa Nekan bapak Tibisius Sanusi (tengah)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Nekan, Bapak Tibisius Sanusi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dan ikut berpartisipasi dalam proses penetapan KPM. Beliau menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, seperti keluarga kurang mampu, kehilangan mata pencaharian, para disabilitas, penyandang penyakit kronis dan terdampak situasi ekonomi tertentu. Proses ini dilakukan secara transparan dan musyawarah bersama untuk menghindari ketidaktepatan sasaran.

Melalui kegiatan Musdesus ini, Pemerintah Desa Nekan berharap agar BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 benar-benar dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Nekan dalam mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Desa Nekan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *