Lompat ke konten

KIA

Berikut cara mendaftar KIA (Kartu Identitas Anak) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau tahun 2026 yang bisa kamu ikuti dengan mudah:


πŸ“ Lokasi Pelayanan

Pendaftaran bisa dilakukan di:
πŸ‘‰ Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau
(Jl. Pancasila, Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas) (disdukcapil.sanggau.go.id)


πŸ“ Syarat Membuat KIA

Siapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran anak + bawa aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP-el kedua orang tua/wali
  4. Pas foto anak ukuran 2Γ—3 (2 lembar) (khusus usia 5–17 tahun) (disdukcapil.sanggau.go.id)

🧾 Cara Daftar KIA di MPP Sanggau

1. Datang ke Mall Pelayanan Publik

  • Datang saat jam kerja (biasanya pagi–siang hari)
  • Ambil nomor antrean di loket Disdukcapil

2. Isi Formulir

  • Isi formulir F-1.02 yang disediakan di lokasi

3. Serahkan Berkas

  • Serahkan semua dokumen ke petugas
  • Petugas akan memverifikasi data

4. Proses Perekaman / Input Data

  • Data anak akan dimasukkan ke sistem kependudukan

5. Tunggu Pencetakan

6. Ambil KIA

  • Setelah selesai, KIA bisa langsung diambil di loket

πŸ’° Biaya

πŸ‘‰ GRATIS (tidak dipungut biaya) (disdukcapil.sanggau.go.id)


⏱️ Estimasi Waktu

  • Sekitar 1 hari sampai 2 hari kerja, tergantung antrean dan kondisi pelayanan

πŸ’‘ Tips Biar Cepat

  • Datang pagi biar tidak antre panjang
  • Pastikan semua dokumen lengkap
  • Untuk anak β‰₯5 tahun, bawa foto atau siap difoto di tempat

πŸ“Œ Info Tambahan

Di Kabupaten Sanggau juga ada program LAYAK PLUS, jadi dalam satu pengurusan bisa sekaligus mendapatkan beberapa dokumen (akta, KK, KIA) agar lebih praktis (disdukcapil.sanggau.go.id)