Lompat ke konten

Akta Nikah

Berikut tutorial lengkap pembuatan Akta Nikah di Indonesia (2026), disusun langkah demi langkah biar mudah dipahami 👇


TUTORIAL LENGKAP PEMBUATAN AKTA NIKAH

Pahami Dulu

Di Indonesia, “Akta Nikah” itu berbeda tergantung agama:

  • Islam → dapat Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Non-Islam → dapat Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

A. PROSES AKTA NIKAH (UNTUK ISLAM)

1. Persiapan Dokumen

Siapkan:

  • Fotokopi KTP & KK calon suami istri
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan (N1, N2, N4)
  • Surat izin orang tua (jika < 21 tahun)
  • Pas foto
  • Akta cerai / akta kematian (jika pernah menikah)

2. Daftar ke KUA

Datang ke:
👉 Kantor Urusan Agama sesuai domisili

  • Isi formulir pendaftaran nikah
  • Tentukan tanggal akad
  • Pilih lokasi akad (di KUA atau luar KUA)

3. Pemeriksaan Data (Verifikasi)

  • Petugas KUA akan cek kelengkapan berkas
  • Bisa ada wawancara ringan calon pengantin

4. Pelaksanaan Akad Nikah

  • Dilaksanakan sesuai jadwal
  • Dihadiri penghulu dan saksi

5. Penerbitan Buku Nikah

  • Setelah sah, langsung dapat Buku Nikah
  • Biasanya diberikan hari itu atau beberapa hari kemudian


⛪ B. PROSES AKTA PERKAWINAN UMUM (Non Islam)

1. Menikah Secara Agama

  • Dilakukan di gereja / vihara / pura
  • Dapat surat keterangan menikah dari pemuka agama

2. Siapkan Dokumen

  • KTP & KK
  • Surat keterangan menikah dari gereja/tempat ibadah
  • Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat belum menikah dari kelurahan

3. Daftar ke Dukcapil

Datang ke:
👉 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Isi formulir pencatatan perkawinan
  • Serahkan semua berkas

4. Proses Verifikasi

  • Petugas cek keabsahan dokumen
  • Input ke sistem kependudukan

5. Penerbitan Akta Perkawinan

  • Akta diterbitkan oleh Dukcapil
  • Biasanya selesai 1–7 hari kerja

đź’° Biaya

  • GRATIS (tidak dipungut biaya)

⏱️ Estimasi Waktu

  • KUA: 1–3 hari (setelah akad)
  • Dukcapil: 1–7 hari kerja

⚠️ Hal Penting yang Harus Diperhatikan

  • Data di KK & KTP harus sesuai
  • Nama tidak boleh salah (hindari revisi)
  • Pendaftaran minimal 10 hari sebelum nikah (untuk KUA)
  • Jangan gunakan calo

đź’ˇ Tips Biar Lancar

  • Urus dari jauh hari
  • Datang pagi saat daftar
  • Simpan semua dokumen dalam map
  • Pastikan saksi sudah siap