Lompat ke konten

Akte Lahir

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau


1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum datang ke loket pelayanan, pastikan membawa dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  4. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
  5. Formulir permohonan pencatatan kelahiran (disediakan di loket).
  6. Jika pengurusan bukan oleh orang tua kandung, sertakan surat kuasa bermaterai dan KTP pemberi kuasa.

2. Datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP)

  • Ambil nomor antrean di loket Disdukcapil – Pembuatan Akta Kelahiran.
  • Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi dokumen.
  • Bila berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan memproses permohonan.

3. Proses Input & Verifikasi Data

  • Petugas melakukan input data ke sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
  • Dilakukan verifikasi dan validasi data kelahiran sesuai dokumen yang diserahkan.

4. Pencetakan Akta Kelahiran

  • Setelah data disetujui, Akta Kelahiran dicetak dan ditandatangani pejabat Disdukcapil.
  • Akta diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen fisik dan versi digital (jika tersedia).

5. Waktu Penyelesaian

  • Normal: ± 1–3 hari kerja (jika berkas lengkap dan tidak ada kesalahan data).
  • Gratis! Tidak dipungut biaya.

6. Layanan Tambahan di MPP Sanggau

Selain pembuatan Akta Kelahiran, di Mall Pelayanan Publik juga tersedia:

  • Pembuatan KTP-el dan KK baru
  • Pencetakan ulang dokumen kependudukan
  • Perubahan data kependudukan
  • Layanan instansi lain (BPJS, Dukcapil, Imigrasi, dll) dalam satu tempat.

💡 Tips:

  • Gunakan pakaian rapi dan sopan saat datang ke MPP.
  • Pastikan data di KTP, KK, dan surat kelahiran cocok agar proses cepat.
  • Bisa juga menanyakan jadwal layanan melalui media sosial resmi Pemkab Sanggau atau Disdukcapil. Nomor Whatsapp Pelayanan 0812 5012 1174.