Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke loket pelayanan, pastikan membawa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
- Formulir permohonan pencatatan kelahiran (disediakan di loket).
- Jika pengurusan bukan oleh orang tua kandung, sertakan surat kuasa bermaterai dan KTP pemberi kuasa.
2. Datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Ambil nomor antrean di loket Disdukcapil – Pembuatan Akta Kelahiran.
- Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi dokumen.
- Bila berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan memproses permohonan.
3. Proses Input & Verifikasi Data
- Petugas melakukan input data ke sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
- Dilakukan verifikasi dan validasi data kelahiran sesuai dokumen yang diserahkan.
4. Pencetakan Akta Kelahiran
- Setelah data disetujui, Akta Kelahiran dicetak dan ditandatangani pejabat Disdukcapil.
- Akta diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen fisik dan versi digital (jika tersedia).
5. Waktu Penyelesaian
- Normal: ± 1–3 hari kerja (jika berkas lengkap dan tidak ada kesalahan data).
- Gratis! Tidak dipungut biaya.
6. Layanan Tambahan di MPP Sanggau
Selain pembuatan Akta Kelahiran, di Mall Pelayanan Publik juga tersedia:
- Pembuatan KTP-el dan KK baru
- Pencetakan ulang dokumen kependudukan
- Perubahan data kependudukan
- Layanan instansi lain (BPJS, Dukcapil, Imigrasi, dll) dalam satu tempat.
💡 Tips:
- Gunakan pakaian rapi dan sopan saat datang ke MPP.
- Pastikan data di KTP, KK, dan surat kelahiran cocok agar proses cepat.
- Bisa juga menanyakan jadwal layanan melalui media sosial resmi Pemkab Sanggau atau Disdukcapil. Nomor Whatsapp Pelayanan 0812 5012 1174.